Fitur Scan HALALaja!
![]() |
| Logo Fitur Scan Halalaja! |
Pada zaman modern seperti sekarang tentunya kekuatan teknologi semakin canggih yang mana harus kita gunakan untuk segala hal yang positif tak hanya terkait teknologi saja yang harus diamalkan dengan positif, dalam proses produksi suatu barang/jasa tentunya juga harus yang positif yang memberikan rasa aman kepada konsumen saat akan mengkonsumsi/menggunakan barang tersebut. Namun beberapa ada produsen yang menyepelekan hal ini. Mereka berbuat curang salah satunya memasang label HALAL di kemasan produk yang dijual padahal produk tersebut belum mereka daftarkan ke label an halal nya di Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang nanti akan melalui seleksi oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Perlu diperhatikan produk yang belum memiliki sertifikat halal belum tentu produk itu haram, mungkin dikarenakan produsen belum/masih proses dalam pengajuan sertifikat halal ke BPJPH. Namun alangkah lebih baiknya untuk berjaga pilihlah produk yang sudah terdaftar halal di MUI sebagai salah satu bentuk kepatuhan kita kepada Allah SWT.
Kepatuhan dalam mengkonsumsi produk halal adalah bagian penting dalam menjalankan perintah Allah SWT agar mendapat ridho-Nya, maka dari itu semua produk yang masuk ke dalam tubuh haruslah hal-hal yang bersih (suci) sehingga seorang muslim bisa khusyuk dalam beribadah. Secara tegas juga telah di diatur dalam Al-Qur’an surah Al- Baqarah ayat 172: “ Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benr hanya kepada-Nya kamu hanya menyembah.’’ Serta diriwayatkan dari Abu Bakar RA, dia berkata bahwa dia mendengar Rsululla SAW bersabda: “ Setiap tubuh yang tumbuh dari hal-hal yang haram, maka api neraka pantas untuk itu.” Terkait penetapan halal/haram nya suatu produk juga sudah diatur oleh pemerintah pasal 1 Angka 10 Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Maka dari itu sebagai seorang muslim tentunya harus pintar dalam menyeleksi apakah produk yang dipakai sehari-hari sudah terverifikasi halal untuk digunakan.
Maka dari itu fitur Scan Halalaja! Diluncurkan bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengetahui apakah produk tersebut halal/haram dan menambah keyakinan terhadap konsumsi produk tersebut, agar segala hal-hal yang masuk kedalam tubuh adalah suci yang mendapat Ridho-Nya.
Langkah-langkah memakai fitur ini :
1. Setelah Anda klik fitur logo halal, maka akan muncul tampilan seperti ini.
Kategori dari produk terbagi menjadi 4 yaitu :
Makanan/Minuman (Contohnya mie instan, snack, minuman kemasan, frozen food dll)
Obat-obatan (Contohnya obat dalam bentuk sirup, tablet, kapsul, oles, tetes dll)
Kosmetik (Contohnya bedak, lipstick, mascara, cussion dll)
Kebutuhan rumah tangga (Contohnya deterjen, pewangi, cairan pembersih dll)
2. Setelah itu akan muncul pilihan metode yang ingin digunakan.
Metode Ketik Barcode
3. Setelah anda pilih metode dan menginput barcodenya, maka system akan memproses mencari produk tersebut dan akan menampilkan produk itu halal/haram beserta deskripsi dari produk.
4. Kemudian akan muncul hasil deteksi produk halal/haram sebagai berikut :
Produk Halal
Produk Haram







Komentar
Posting Komentar